Minggu, 28 Juni 2026

test

Hadits yang Anda maksud diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu.

Dengan harakat:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ:

«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.»

Terjemah:

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

"Penjual dan pembeli masih memiliki hak memilih (melanjutkan atau membatalkan transaksi) selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang dengan apa adanya), niscaya keduanya akan diberi keberkahan dalam jual beli mereka. Namun jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat barang), maka dihapuslah keberkahan jual beli mereka."

Referensi:

  • Shahih al-Bukhari, no. 2079.
  • Shahih Muslim, no. 1532.

Hadits ini menjadi salah satu dalil utama dalam Islam bahwa kejujuran dan keterbukaan dalam muamalah merupakan sebab turunnya keberkahan, sedangkan kebohongan dan menyembunyikan cacat barang dapat menghilangkan keberkahan meskipun transaksi tersebut secara lahiriah menghasilkan keuntungan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution